Pertanyaan:

Apakah ada perintah dalam Al-Qur’an untuk menyembelih hewan Qurban pada hari Idul Adhha?

Jawaban:

Diriwayatkan dari Qatadah , ‘Athaa dan Ikrimah bahwa yang dimaksud dengan Shalat dan menyembelih dalam firman Allah, artinya, “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah.” (QS. 108:2 ) adalah shalat ied dan menyembelih hewan qurban, akan tetapi pendapat yang benar adalah bahwa maksud dari firman Allah tersebut adalah: bahwa Allah memerintahkan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menjadikan shalatnya- yang wajib dan yang sunnah- dan penyembelihannya murni hanya untuk Allah sebagaimana dalam firman-Nya; “(Katakanlah:”Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupki dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam,” (QS. 6:162) “tiada sekutu baginya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”. (QS. 6:163 ).

Adapun syari’at menyembelih hewan qurban pada hari ied adalah telah tetap berdasarkan perbuatan dan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan tidak harus segala hukum itu disyari’atkan dalam al-Qur’an secara rinci akan tetapi cukup dengan ketetapan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdasarkan firman Allah, artinya;

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia.Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (QS. 59:7)

“Dan Kami turunkan kepadamu al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan.” (QS. 16:44)

“Barangsiapa yang menta’ati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menta’ati Allah..” (QS. 4:80)

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lamu bish shawab. [Redaksi]