Tanya :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: “Wanita dinikahkan oleh pamannya yang masih muda padahal paman yang cukup usia ada dan bisa hadir, apakah pernikahan tersebut syah?”

Jawab :

Setelah meneliti dan membahas surat yang isinya tentang masalah wanita gadis bisu dan tuli yang ingin menikah tetapi ia tidak memiliki bapak dan saudara dan yang ada hanya paman saja, kemudian dia dinikahkan oleh pamannya yang masih muda padahal paman yang telah cukup usia ada, apakah pernikahan tersebut sah. Apabila wanita tersebut tidak punya wali kecuali paman dan ia telah dinikahkan oleh pamannya yang masih usia muda maka nikah tersebut sah walaupun pamannya yang cukup usia ada dengan syarat paman yang berusia muda tersebut sudah baligh dan adil dan ia menikah tanpa ada unsur paksaan dan calon suaminya sebanding. Namun jika wali tersebut sederaja maka lebih baik mendahulukan wali yang lebih tua di antara mereka, meskipun keduanya tetap sah. Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 22/103