Pertanyaan:

Bolehkah berpatungan (iuran/berserikat) dalam menyembelih hewan qurban, dan berapa jumlah orang yang berpatungan dalam satu ekor hewan qurban, apakah mereka harus dari satu keluarga, dan apakah berpatungan dalam berqurban termasuk perbuatan bid’ah ?

Jawaban:

Seseorang boleh berqurban untuk dirinya dan keluarganya dengan seekor kambing, dalilnya adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berqurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. (HR. Bukhari dan Muslim).

Dan bahwa ‘Atha bin Yasar berkata: Hai Abu Ayyub ! Bagaimanakah berqurban di antara kalian (para sahabat) di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ? Maka dia menjawab : Adalah seseorang diantara kita di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berqurban dengan menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, lalu mereka makan dan memberi makan orang lain (dengan daging tersebut) sampai banyak orang saling berbangga lalu menjadi seperti yang engkau saksikan. (HR. Malik, Ibnu Majah, dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata : hadits hasan shahih).

Dan sah menyembelih seekor unta atau sapi untuk tujuh orang, baik mereka itu dari satu keluarga atau bukan, baik mereka ada hubungan keluarga atau tidak, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengizinkan para sahabat untuk berserikat (patungan/urunan) dalam menyembelih seekor unta atau sapi, setiap tujuh orang seekor sapi/unta, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak merinci itu semua.

Namun, jika yang dimaksudkan adalah berserikat (patungan/iuran) untuk membeli kambing atau sapi/unta yang dilakukan lebih dari tujuh orang, maka yang demikian tidak ada contohnya dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, karena pada dasarnya qurban 1 kambing untuk seorang dan qurban sapi maksimal untuk tujuh orang dan jika lebih dari ketentuan yang ada, maka yang demikian tidak teranggap sebagai qurban.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami, maka ia tertolak.” (HR. Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha)

Dengan demikian jika ada dua orang atau lebih berserikat untuk berqurban kambing atau lebih dari tujuh orang berserikat untuk berqurban sapi/unta, maka qurban mereka tidak sah dan dinilai sebagai shadaqah biasa. Wallaahu a’lamu bis shawab.[Redaksi]