Tanya :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: “Seorang wanita mengaku sebatang kara atau tidak punya wali tetapi tidak bisa medatangkan bukti-bukti?”

Jawab :

Menurut pendapat saya, wanita tersebut boleh menikah. Da-lam Kitabul Furu’ disebutkan: Apabila wanita mengaku tidak memiliki wali dan tidak bisa mendatangkan bukti atas pengakuan tersebut, maka menurut pendapat Abu Al-‘Abbas ia dibolehkan menikah. Ibnu Qundus berkata: “Dalam hal ini pengarang kitab tersebut sependapat dengan Abu Al-‘Abbas jika tidak bertentangan dengan apa yang beliau hikayatkan darinya, apalagi wanita tersebut tidak mempunyai kerabat sementara ia takut terfitnah dan tidak ada yang menanggung nafkah, pakaian dan tempat tinggalnya”. Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10/106