Hukum Orang Yang Mengaku
Mengetahui Hal Ghaib

Orang yang mengaku mengetahui hal ghaib maka dia telah kufur berdasarkan al-Qur’an maupun as-Sunnah. Sebab ia telah mendustakan Allah Ta’ala.
Allah Ta’ala berfirman:
Artinya, “Katakanlah, “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui hal ghaib, kecuali Allah Ta’ala.” Dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.” (QS. an-Naml: 65)

Apabila Allah Ta’ala telah menyuruh Nabinya, Muhammad untuk memberitahukan kepada ummatnya, bahwa tidak ada seorangpun di langit dan diu bumi yang mengetahui hal ghaib, kecuali Allah Ta’ala; maka orang yang mengaku mengetahuinya , berarti ia telah mendustakan Allah Ta’al. Karena bagaimana mungkin mereka mengetahui yang ghaib, sementara Nabi tidak mengetahuinya, apakah mereka lebih mulia..???
Allah Ta’ala berfirman,

عَالِمَ الْغَيْبِ فَلاَ يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَدًا إِلاَّ مَنِ ارْتَضَى مِن رَّسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِن بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَدًا

“(Dia adalah Rabb) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang hal ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya”. (QS.Al-Jinn: 26-27)

Inilah ayat kedua yang menyatakan kekufuran mereka yang mengaku mengetahui hal ghaib. Padahal Allah Ta’ala telah memerintahkan Nabi-Nya untuk mengumumkan kepada ummatnya dengan firman-Nya:

لاَ أَقُولُ لَكُمْ عِندِيْ خَزَآئِنُ اللهِ وَلاَ أَعْلَمُ الْغَيْبَ وَلاَ أَقُولُ لَكُمْ إِنِّي مَلَكٌ إِنْ أَتَّبِعُ إِلاَّ مَا يُوحَى إِلَيَّ

“Katakanlah! (Hai Muhammad): Aku tidak mengatakan kepada kalian bahwa perbendaharaan (rahasia) Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang ghaib, dan tidaklah aku mengatakan kepada kalian bahwa aku ini malaikat, aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku” (QS.Al-An’am:50)

Diriwayatkan dari Jundab secara bersambung, Rasulullah bersabda: “Hukuman bagi tukang sihir ialah dipenggal lehernya dengan pedang.” (HR. ath-Thurmudzi)

Dan dalam Shahih al-Bukhari diriwayatkan dari Bajalah bin ‘Abdah, ia berkata: “Umar bin Khaththab telah menetapkan perintah, yaitu bunuhlah tukang sihir laki-laki maupun perempuan.”. Selanjutnnya Bajalah mengatakan:“Maka kamipun melaksanakan hukuman mati terhadap tiga tukang sihir perempuan.” (HR. al-Bukhari)

Dan diriwayatkan dalam hadits shahih bahwa Hafshah telah memerintahkan agar seorang budak perempuan miliknya yang telah menyihirnya dihukum mati, maka dilaksanakanlah hukuman tersebut terhadap budak perempuan itu. Demikian pula diriwayatkan dari Jundab.

Imam Ahmad mengatakan, bahwa hukuman mati terhadap tukang sihir telah dilakukan oleh tiga orang shahabat Nabi, yaitu Umar, Hafshah, dan Jundab sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits shahih.

Maka seorang tukang sihir dikatakan telah kufur karena dia telah menggunakan jin dalam setiap aktifitasnya dan dia mengaku mengetahui hal-hal ghaib. Dengan demikian siapapun yang berani mengaku mengetahui hal ghaib dan menggunakan jin dalam setiap aktifitasnya, maka hukumnya sama apapun bentuk namanya.