Tanya :

Apa hukum menyembelih seekor hewan sembelihan atau lebih di rumah untuk dipersembahkan kepada arwah mayyit setelah berlangsung empat puluh hari dari hari kematiannya (40 hari-an), kemudian menghidangkan makanan dari (sembelihan tersebut) kepada orang-orang dengan tujuan sebagai bentuk ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah agar Dia mengampuni dan merahmati orang-orang yang meninggal dari mereka, dan mereka menamakan hal ini dengan “ar-Rahmah” atau “makan malam mayyit”?

Jawab :

Bentuk penyembelihan yang anda sebutkan tersebut yang dipersembahkan kepada mayyit setelah berlangsung empat puluh hari dari tanggal kematiannya kemudian dihidangkan kepada orang-orang sebagai bentuk ibadah dan pendekatan diri kepada Allah agar Dia memberikan ampunan dan rahmat adalah bid’ah munkarah (perbuatan mengada-ada yang sangat jelek/mungkar) karena sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah melakukan hal itu, begitu juga dengan Khulafaur Rasyidun, para shahabat yang lain serta para imam-imam Ahlul ‘ilm. Dengan demikian sikap ini adalah merupakan kesepakatan secara ijma’ atas tidak disyari’atkannya hal tersebut. Dalam hadits yang shahih, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “barangsiapa yang melakukan suatu amalan/perbuatan yang bukan merupakan perbuatan yang kami lakukan maka hal itu adalah ditolak”. Dalam sabdanya yang lain: “barangsiapa yang mengada-ada (membuat sesuatu yang baru) dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya (agama) maka hal itu adalah ditolak”. Sedangkan bersedekah untuk mayyit baik berupa uang maupun lainnya maka hal itu tidak dilarang asalkan tidak mengkhususkan waktu tertentu dalam melakukannya. (Fatawa al-Lajnah al-Daaimah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Ifta’ , IX, hal. 107-108, no. 2927).