Tanya :

Bolehkah seorang muslim bermua’malat dengan bank-bank yang ada sekarang yang memberikan tambahan atas harta yang kita simpan atau mewajibkan bagi yang meminjam untuk memberikan tambahan atas pinjaman yang dikembalikan ?

Jawab :

Tidak boleh bagi seseorang untuk menyimpan uangnya di bank sedang bank tersebut memberikan tambahan atas uang tersebut setiap tahun dan tidak boleh juga dia meminjam uang dari bank dengan syarat membayar tambahan dalam waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam pengembalian uang yang dipinjamnya seperti dia harus membayar 5 % , kedua transaksi di atas ( menyimpan atau meminjam dengan tambahan ) termasuk dalam keumuman dalil dari Al-Qur’an, Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan kesepakatan ulama yang mengharamkan riba, dan hal ini adalah jelas al-hamdu lillah. Adapun bermu’amalat dengan bank-bank untuk mengamankan uang tanpa adanya tambahan, jika tidak terpaksa untuk menyimpannya di bank tersebut maka hal itu tidak boleh, karena menyimpan di bank yang melakukan transaksi riba termasuk menolong para pemilik bank tersebut untuk menggunakan uang yang disimpan dalam mua’malat yang mengandung riba sedang Allah telah berfirman : Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. 5:2) Dan jika terpaksa, maka kami tidak mengetahui adanya larangan insya Allah, adapun transfer uang dari satu bank ke bank lainnya walaupun harus membayar tambahan untuk mentransper uang tersebut maka yang sedemikian itu boleh hukumnya. Karena tambahan yang dibayarkan tersebut adalah upah transfer. Fatwa Lajnah Daimah, Jld 13 hal 369 fatwa ke 2922