Tanya :

Saya adalah seorang karyawan, dan saya biasa berhutang kepada seorang pedagang untuk kebutuhan yang kami perlukan lalu saya lunasi hutang tersebut, pada suatu saat saya mengambil barang darinya seharga 400 reyal saudi, kemudian saya pindah kesuatu tempat dan hutang tersebut belum saya lunasi, dan saya telah mengutus beberapa orang untuk menemui orang tersebut, akan tidak diketahui keberadaan orang tersebut, oleh karena itu saya bersedekah sebanyak uang tersebut dengan niat bahwa sedekah tersebut adalah untuknya, maka apakah hal yang sedemikian ini boleh atau tidak ?

Jawab :

Pertama-tama kamu harus mencari orang tersebut untuk menyampaikan haknya itu, dengan mencari dia, bertanya orang-orang yang kamu anggap tahu akan keberadaan orang tersebut , jika pencarian itu tidak dapat menemukannya sedang kamu telah mengeluarkan segala daya yang ada, maka bersedekahlah dengan niat pahalanya untuk orang tersebut, dan apabila dia datang dan menuntut haknya, maka kamu membayarkan haknya itu kepadanya dan sedekah yang telah kamu keluarkan adalah untuk kamu, dan apabila kamu mengetahui kerabatnya, atau orang sekitarnya yang dapat menyampaikan hak itu kepadanya, maka serahkan harta tersebut kepada mereka yang dapat menyampaikannya kepada yang bersangkutan baik orang itu dari kerabatnya atau kenalannya, dan jika kamu ketahui bahwa orang itu telah meninggal, maka bayarkanlah hutang tersebut kepada ahli warisnya. Dan adapun jika yang ini dan itu tidak berhasil, dan kamu tidak mengetahui keberadaannya sama sekali sebagaimana telah kami sebutkan, maka kamu bersedekah untuknya dengan harta tersebut dengan niat pahalanya untuknya, kalau dia datang setelah itu, maka kamu wajib membayar kepadanya hutang tersebut, dan sedekah yang telah kamu lakukan adalah untuk kamu. Wallahu A’lam Sumber : al-Muntaqaa min Fatawa Syaikh Shalih bin Fauzan, jilid V hal. 388.