Kami meriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Musli , dari Abu Burdah bin Abi Musa, dia berkata,

وَجِعَ أَبُو مُوسَى رضي الله عنه وَجَعًا، فَغُشِيَ عَلَيْهِ، وَرَأْسُهُ فِي حَجْرِ امْرَأَةٍ مِنْ أَهْلِهِ، فَصَاحَتِ امْرَأَةٌ مِنْ أَهْلِهِ، فَلَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَرُدَّ عَلَيْهَا شَيْئًا، فَلَمَّا أَفَاقَ، قَالَ: أَنَا بَرِيْءٌ مِمَّنْ بَرِئَ مِنْهُ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم، فَإِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم بَرِئَ مِنَ الصَّالِقَةِ وَالْحَالِقَةِ وَالشَّاقَّةِ.

“Abu Musa jatuh sakit sehingga pingsan karenanya, sementara itu kepalanya terbaring di pangkuan salah seorang istrinya, maka salah seorang istrinya berteriak, sedangkan dia tidak mampu menolak sesuatupun dari tingkah laku istrinya. Ketika dia siuman, dia pun berkata, ‘Saya berlepas diri dari orang yang Rasulullah sendiri berlepas diri darinya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berlepas diri dari wanita yang berteriak-teriak, menggundul rambut, dan merobek-robek bajunya (ketika terkena musibah)’.”

Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Kitab al-Jana`iz, Bab Ma Yunha Min al-Halqi, 3/165, no. 1296; dan Muslim, Kitab al-Iman, Bab Tahrim Dharbi al-Khudud, 1/100, no. 104.

Saya mengatakan, الصَّالِقَةُ yaitu perempuan yang berteriak-teriak dengan suara yang sangat keras. الْحَالِقَةُ yaitu perempuan yang menggunduli rambutnya ketika terkena musi-bah, الشَّاقَّةُ yaitu perempuan yang mencabik-cabik pakaiannya ketika terkena musibah.

Dan kami meriwayatkan dalam Shahih Muslim, Kitab al-Iman, Bab Bayan al-Iman wa al-Islam wa al-Ihsan, 1/36, no. 8. dari Yahya bin Ya’mar, dia berkata, ‘Saya berkata kepada Ibnu Umar radiyallahu ‘anhu,

أَبَا عَبْدِ الرَّحْمنِ، إِنَّهُ قَدْ ظَهَرَ قِبَلَنَا نَاسٌ يَقْرَءُ وْنَ الْقُرْآنَ وَيَزْعُمُوْنَ أَنْ لاَ قَدَرَ وَأَنَّ اْلأَمْرَ أُنُفٌ؟ فَقَالَ: إِذَا لَقِيْتَ أُولئِكَ، فَأَخْبِرْهُمْ أَنِّيْ بَرِيْءٌ مِنْهُمْ وَأَنَّهُمْ بُرَآءُ مِنِّيْ.

“Wahai Abu Abdurrahman! Sesungguhnya sekelompok manusia telah muncul di hadapan kita (di tengah kita), mereka membaca al-Qur`an dan mendakwahkan bahwa tidak ada takdir, dan bahwa suatu perkara tidak didahului oleh ketetapan takdir (dan tidak diketahui oleh Allah sebelum terjadi). Ibnu Umar menjawab, ‘Apabila kamu bertemu mereka maka kabarkanlah kepada mereka bahwa saya berlepas diri dari mereka dan mereka adalah orang yang bebas dariku’.”

Saya berkata, “أُنُفٌ adalah sesuatu yang belum ada sebelumnya yang tidak didahului ilmu dan takdir. Namun kaum sesat telah berdusta, bahkan ilmu Allah adalah terdahulu yang meliputi semua makhluk.”

Bahkan ilmu Allah itu adalah telah mendahuluinya, dan kehendakNya berlaku pada seluruh makhlukNya dan sesuatu yang terjadi pada mereka, karena tidak berlaku pada kerajaan Dzat Yang bijaksana Yang Maha Mengetahui kecuali sesuatu yang dikehendaki dan ditentukanNya. Dan di sini bukanlah tempat menjelaskannya secara terperinci.

Sumber : Ensiklopedia Dzikir Dan Do’a, Imam Nawawi, Pustaka Sahifa Jakarta. Disadur oleh Yusuf Al-Lomboky