Kami meriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud, dari Abu al-Malih at-Tabi’i yang masyhur, dari seorang laki-laki, dia berkata,

كُنْتُ رَدِيْفَ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم ، فَعَثَرَتْ دَابَّتُهُ فَقُلْتُ: تَعِسَ الشَّيْطَانُ، فَقَالَ: لاَ تَقُلْ: تَعِسَ الشَّيْطَانُ، فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذلِكَ، تَعَاظَمَ حَتَّى يَكُوْنَ مِثْلَ الْبَيْتِ، وَيَقُوْلُ، بِقُوَّتِيْ، وَلكِنْ قُلْ: بِسْمِ اللهِ، فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذلِكَ، تَصَاغَرَ حَتَّى يَكُوْنَ مِثْلَ الذُّبَابِ.

“Saya pernah dalam boncengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam lalu binatang tunggangannya tergelincir, maka saya berkata, ‘Celakalah setan.’ Maka beliau bersabda, ‘Janganlah kamu mengatakan setan celaka, karena apabila kamu mengucapkan hal tersebut, maka dia akan menjadi besar sehingga menjadi seperti rumah seraya mengatakan, ‘Perkara tersebut terjadi disebabkan kekuatanku,’ namun katakanlah, ‘Bismillah (Dengan nama Allah), karena kamu apabila mengucapkannya, maka dia akan mengecil sehingga menjadi seperti lalat’.”

Shahih: Diriwayatkan oleh Abdurrazaq, no. 20899; Ahmad 5/59, no. 71 dan 365; Abu Dawud dalam Kitab al-Adab, Bab La Yuqal Khabutsat Nafsi, 2/714, no. 4982; an-Nasa`i dalam al-Yaum wa al-Lailah, no. 558-560; ath-Thahawi dalam al-Musykil 1/159; ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir 2/194, no. 516 dan ad-Du’a`, no. 2010; al-Hakim 4/292; al-Baihaqi dalam asy-Syu’ab, no. 5183-5185; dan al-Baghawi, no. 3384: dari dua jalur dari Abu Tamimah al-Hujaimi, (dari Abu al-Malih), (dari bapaknya Abu Usamah al-Hudzali) dengan hadits tersebut.

Dan ini adalah sanad yang shahih, para perawinya tsiqah, kalau bukan bahwa mereka berselisih di dalamnya tentang kondisinya maushul, mursal, munqathi’, atau muttashil, dan dengan menyebutkan seorang sahabat dan tabi’in dan kemubhaman keduanya. Yang benar bahwa tidak ada sesuatu pun dari illat ini yang mencemarinya. Karena kisahnya satu, maka kemubhaman di sebagian jalur adalah dibawakan pada orang tertentu pada lainnya. Penyambungan dan ketersambungan tambahan perawi tsiqah (ziyadah tsiqah) adalah harus kembali kepadanya. Al-Haitsami menyatakan para perawinya tsiqah. Al-Hakim, adz-Dzahabi, dan al-Albani menshahihkannya.

Saya berkata, Demikianlah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu al-Malih, dari seorang laki-laki yang berada dalam boncengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan kami meriwayatkannya dalam Kitab Ibn as-Sunni, dari Abu al-Malih dari ayahnya. Dan ayahnya adalah seorang shahabi yang bernama Usamah menurut pendapat yang shahih lagi masyhur. Dan dikatakan di dalamnya terdapat beberapa pendapat lain, dan kedua riwayat ini merupakan riwayat yang shahih muttashil (sanadnya bersambung), karena orang yang tidak diketahui dalam riwayat Abu Dawud adalah seorang shahabi, dan seluruh sahabat adalah adil, sehingga tidak diketahuinya identitas mereka tidak bermasalah.

Akan tetapi perlu ada perhatian bahwa keadaan setiap periwayatan yang dua ini shahih lidzatihi adalah tidak menafikan bahwa keduanya menceritakan satu kisah, dan bahwa sahabat yang tidak jelas dalam periwayatan pertama adalah Usamah al-Hudzali yang telah disebutkan secara jelas pada riwayat yang kedua.

Sedangkan sabdanya, “تَعِسَ” menurut suatu pendapat dikatakan bermakna هَلَكَ (celakalah), dalam riwayat lain dikatakan سَقَطَ (jatuh), dikatakan juga عَثَرَ (tergelincir) dan dikatakan juga لَزِمَ الشَّرُّ (berkonotasi kejelekan), Al-Jauhari tidak menyebutkan yang lainnya dalam Kitab Shihahnya.

Sumber : Ensiklopedia Dzikir Dan Do’a, Imam Nawawi, Pustaka Sahifa Jakarta. Disadur oleh Yusuf Al-Lomboky