SEBAB KEPEMILIKAN HARTA ADA TIGA:

  • Sekedar memegang harta mubah yang belum ada pemiliknya, namun dengan beberapa syarat tertentu.
  • Perjanjian pemindahan kepemilikan seperti jual beli, hibah dan sejenisnya.
  • Warisan.

Hak-Hak Terhadap Harta Juga Ada Tiga:

  • Harta pribadi.
    Harta ini tidak boleh disentuh oleh orang lain melainkan dengan kerelaan hati pemiliknya. Sikap kriminal mengambil harta ini melalui pencurian misalnya, menyebabkan pelakunya harus dipotong tangannya. Bila tidak sampai dicuri, harus diberikan hukuman pelajaran. Berkaitan dengan dibolehkannya memberi hukuman dengan sanksi harta/uang masih diperselisihkan dengan sengit di kalangan para ulama. Namun pendapat yang membolehkannya dianggap sebagai pendapat yang layak diikuti.
  • Harta milik Allah.
    Harta pada asalnya memang milik Allah. Manusia seluruhnya hanya diberi kesempatan memilikinya sementara. Allah shallallahu ‘alaihi wasallam berfirman, artinya,

    “Dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakanNya kepadamu” (An-Nur: 33).

    Dan Allah juga berfirman, artinya,

    “Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya” (Al-Hadid: 7).

    Konsekuensi dari hak Allah ini ada dua hal: Mengoperasikan harta ini sesuai dengan tuntunan syariat, mengeluarkan zakat yang wajib. Kaum fakir miskin ikut berserikat memiliki sebagian harta ini dengan hak mereka mendapatkan zakat.

  • Harta milik bersama.
    Konsekuensi harta ini adalah didahulukannya kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi ketika terjadi bentrokan, dengan memberikan kompensasi yang adil kepada pemilik harta tersebut sehingga hak-hak pribadi mereka.