Tanya :

Bagaimana hukum Allah berkaitan dengan kegiatan menghadiri prosesi jenazah orang-orang kafir yang sudah merupakan tradisi politik dan adat yang (seakan) telah disepakati?

Jawab :

Bila sudah ada orang kafir yang lain yang bertindak menguburkan mayit-mayit mereka maka kaum Muslimin tidak boleh melakukannya, menyertai orang-orang kafir dan membantu mereka menguburkannya ataupun berbasa-basi dengan menghadiri prosesi pemakaman jenazah mereka lantaran hal itu sudah menjadi tradisi politik. Perbuatan itu semua tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, juga Khulafaur Rasyidun bahkan Allah melarang beliau berdiri menyalatkan Abdullah bin Ubay bin Salul dengan alasan kekufurannya, Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah sekali-kali kamu menshalati (jenazah) seseorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendo’akan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik. (Q,.s.9/at-Taubah:84). Akan tetapi bila tidak ada satu pun dari mereka (orang-orang kafir) yang menguburkannya maka ketika itulah kaum Muslimin boleh menguburkannya sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap orang-orang yang tewas pada perang Badar, begitu juga terhadap pamannya Abu Thalib ketika dia mati, beliau bersabda kepada ‘Ali: “pergi dan kuburkanlah ia”. Wabillâhit taufiq washallallâhu ‘ala nabiyyinâ Muhammad wa âlihi washahbihi wasallam. (Fatawa al-Lajnah al-Daaimah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Ifta’, IX, hal.10-11, no. 2612).