Kesimpulan Dan Pesan

Setelah apa yang kami singgung berkenaan dengan hukum Islam terhadap pembunuhan nyawa kaum Muslimin dan umat non Muslim, kami dapat meringkas beberapa kesimpulan sekaligus menyampaikan pesan-pesan berikut:
1. Bahwa Dienul Islam berlepas diri dari semua ucapan dan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya pembunuhan terhadap kaum Muslimin, tanpa dosa yang mereka perbuat, baik mereka itu orang-orang sipil, militer, penguasa ataupun rakyat jelata.

2. Bahwa membunuh kaum Muslimin ataupun orang-orang kafir mu’âhad di negeri Islam akan meng-akibatkan terganggunya keamanan, menimbulkan rasa takut di hati orang-orang yang sudah merasa aman serta merusak rumah-rumah dan instalasi-instalasi. Ini semua diharamkan di dalam syari’at Islam.

3. Bahwa Dienul Islam berlepas diri dari tindakan membunuh atau menyakiti umat non Muslim yang berada di negeri Islam sebab hal itu sama dengan melanggar perjanjian yang sudah terjadi di antara mereka padahal kaum Muslimin diperintahkan agar menepati janji dan diharamkan bagi mereka melang-garnya.

4. Bahwa Dienul Islam berlepas diri dari tindakan membunuh umat non Muslim di negeri mereka sebab di kalangan mereka terdapat anak-anak, orang-orang lemah dan kaum wanita yang tidak punya dosa pada-hal Islam telah mengharamkan hal itu.

5. Bahwa Dienul Islam berlepas diri dari ijtihad-ijtihad yang keliru dan tidak memiliki landasan ilmiah yang benar seperti pendapat orang yang mengatakan, “Kami melakukan ini terhadap orang-orang kafir se-bagai balasan atas apa yang mereka lakukan terhadap kaum Muslimin; bila mereka bunuh anak-anak kita, maka kita bunuh pula anak-anak mereka, bila mereka bunuh wanita-wanita kita, maka kita bunuh pula wanita-wanita mereka.” Tetapi, seluruh kaum Mus-limin wajib mengambil tuntunan agama mereka dari Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya dan ijma’ umat. Sedang-kan orang-orang kafir tersebut bukanlah suriteladan bagi kaum Muslimin (di dalam tindakan keliru yang mereka buat-penj.) apalagi sebagai rujukan di dalam dien.

6. Bahwa Dienul Islam berlepas diri dari cap ‘kafir’ secara serampangan terhadap pemerintah-pemerintah dan individu-individu tanpa mengetahui acuan-acuan pengkafiran, terpenuhinya persyaratannya serta tidak adanya penghalang-penghalangnya.

7. Bahwa Dienul Islam berlepas diri dari perbuatan zhalim baik itu bersumber dari seorang Muslim atau non Muslim. Islam telah memerintahkan agar berlaku adil dan melarang berbuat zhalim sebagaimana dalam firman-Nya,
“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat meng-ambil pelajaran.” (an-Nahl: 90)

8. Setiap Muslim harus mengetahui bahwa banyak sekali kerusakan yang terkadang bertentangan dengan sebagian hal yang menurutnya memiliki kemash-lahatan. Kemashlahatan ini atau kerusakan itu tidak akan jelas perkaranya kecuali melalui para ulama yang memiliki kapasitas keilmuan memadai dan pengalaman. Karena itu, kami menyampaikan nasehat agar merujuk dan bertanya kepada mereka. Dengan bertanya kepada mereka semua kerumitan yang timbul akan hilang dan semua perkara jadi jelas. Bukan rahasia lagi bahwa para ulama lah yang mengetahui petunjuk-petunjuk yang diarahkan oleh dalil-dalil, bagaimana menyin-kronkan antaranya, me-nasakh (menghapus) dalil yang memang mengarah ke sana atau memberikan putusan bahwa sebagiannya janggal bilamana terjadi kontradiksi. Dan hal seperti ini hanya diketahui oleh para ulama dan terkadang bagi kebanyakan penuntut ilmu (pemula) masih samar.

Syaikhul Islam, Ibn Taimiyyah berkata, “Hen-daklah anda jeli dengan hakikat agama dan kajilah kemashlahatan-kemashlahatan agama dan kerusakan-kerusakan apa yang ditimbulkan oleh berbagai tindakan di mana anda mengetahui apa tingkatan ma’ruf dan apa tingkatan kemungkaran sehingga bisa mendahulu-kan yang paling penting darinya bila terjadi tumpang tindih. Sebab inilah hakikat agama yang dibawa para Rasul. Membedakan antara mana jenis ma’ruf dan munkar, mana dalil dan bukan dalil biasanya mudah. Sedangkan mengenai tingkatan ma’ruf dan mungkar serta tingkatan dalil di mana bila terjadi tumpang tindih harus didahulukan yang paling ma’ruf dari dua hal yang ma’ruf dan diingkari yang paling mungkar dari dua hal yang mungkar lalu menguatkan mana yang paling kuat dari dua dalil tersebut; maka semua ini adalah menjadi spesialisasi para ulama dalam agama ini.” (Lihat, Iqtidlâ` ash-Shirâth al-Mustaqîm karya Ibn Taimiyyah, Jld.II, h.622)

9. Setiap Muslim wajib bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala , bertindak sebatas koridor hukum-hukum-Nya dan tidak terdorong oleh semangat berlebihan untuk mem-bunuh manusia atau berbuat zhalim terhadap mereka sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala q telah memperingatkan kita akan akibat melampaui batas terhadap hukum-hukum-Nya dengan peringatan yang sangat keras di dalam firman-Nya,
“Itulah hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka janganlah kamu melang-garnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala mereka itulah orang-orang yang zhalim.” (al-Baqarah: 229)
Dan firman-Nya,
“Dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka sesungguhnya dia telah berbuat zhalim terhadap diri-nya sendiri.” (ath-Thalâq: 1)
Sebagaimana Nabi kita juga telah memperingat-kan kita agar tidak berlaku zhalim di dalam sabdanya,
اِتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ
“Takutlah akan perbuatan zhalim, sebab perbuatan zhalim itu adalah kegelapan di hari Kiamat.” (HR. Muslim: 2578)

10. Bahwa jalan yang benar di dalam menuntut ilmu syari’at adalah dengan cara talaqqi (mentransfer) dan mengambil langsung dari para ulama setelah mengetahui kapasitas keilmuan dan kewara’an mereka. Maka, adalah salah bila seorang penuntut ilmu meng-ambil ilmunya dari sosok-sosok yang tidak dikenal dan berasal dari negara-negara luar atau melalui jaringan internet dari sosok-sosok yang tidak ia kenal dan tidak ia ketahui tujuan mereka bahkan tidak ia ketahui apakah ia berbohong atau berdusta.

11. Bahwa membunuh umat non Muslim di negeri Islam ataupun di negeri mereka dapat mengakibatkan berbagai kerusakan seperti memprovokasi negara-negara mereka agar memusuhi kita, menyerang negeri-negeri Islam, memerangi Islam, dakwah Islamiyyah dan lembaga-lembaga sosial keislaman serta menekan para da’i kaum Muslimin sehingga berdampak negatif terhadap umat Islam secara keseluruhan.

12. Saya berpesan kepada semua orang-orang tua agar menjaga anak-anak mereka dari menggunakan media-media yang buruk, yang madlaratnya begitu tampak, bukan saja terhadap anak-anak tetapi juga terhadap keluarga dan masyarakat apalagi sarana-sarana yang memang sudah menjadi penebar berbagai pemikiran menyimpang dan program-program amoral.

13. Saya berpesan kepada seluruh ulama, pe-nuntut ilmu, para pendidik, pemilik media dan ahli-ahli nasehat kaum Muslimn di berbagai belahan dunia mana pun agar mengkaji semua pemikiran dan syubhat-syubhat terbaru dengan segera tanpa berlambat-lambat atau menunda-nunda, menjelaskan kesalahan syubhat-syubhat dan pemikiran-pemikiran tersebut bahwa ia tidak berasal dari Islam sama sekali. Demikian pula, saya berpesan agar memperhatikan para pemuda dan mendidik mereka dengan akhlak mulia dan etika yang bernilai sebagaimana yang dibawa Dien kita ini serta membuka kesempatan kepada para pemuda untuk menanyakan berbagai problematika yang terkait dengan urusan agama mereka, sebab dengan tidak adanya orang-orang yang secara khusus melakukan hal itu, maka yang terjadi kemudian adalah diambil alihnya posisi tersebut oleh orang yang bukan ahlinya sehingga ia menyesatkan dirinya sendiri, berikut orang selainnya.

14. Hendaknya setiap kementerian tertentu seperti kementerian urusan agama, kementerian pendidikan dan pengajaran, kementerian penerangan dan lainnya menyiapkan berbagai program dan planning yang ter-arah, yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan sesama kementerian terkait di mana melaluinya dapat menjangkau para pemuda dan mengarahkan mereka kepada hal yang bermashlahat bagi mereka dan ma-syarakat.

Tentunya sudah jelas bagi siapa pun betapa urgennya memberikan perhatian khusus kepada para pemuda sebab mereka adalah harta kekayaan umat ini yang wajib dipelihara dan dijaga dari berbagai pemi-kiran impor. Di antara program-program yang dapat bermanfa’at bagi para pemuda antara lain adalah dengan mengadakan perkemahan antar pemuda yang berorientasi dakwah dan mendirikan pusat-pusat kegiatan musiman serta rihlah-rihlah yang terprogram dan dipandu oleh sebagian ulama dan penuntut ilmu. Demikian pula, dengan mengadakan training-training ilmiah yang terprogram dan terarah.