Tanya :

Bagaimana hukumnya seorang wanita muslimah nikah dengan seorang laki-laki nasrani, dan bagaimana hukum anak keduanya dan apa hukumnya jika wanita muslimah itu mengetahui akan tidak shahnya pernikahan tersebut, apakah dilaksanakan atasnya hukum cambuk, dan apabila suaminya itu masuk Islam, apa hukum pernikahan yang pertama ?

Jawab :

Haram bagi wanita muslimah nikah dengan seorang nasrani dan lainnya dari orang-orang kafir berdasarkan firman Allah :artinya : dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik ( dengan wanita-wanita mu’minah ). Surat al-Baqarah : 221. Dan firman Allah artinya : Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Surat al-Mumtahanah : 10. Apabila terjadi pernikahan antara muslimah dengan kafir ( nasrani dll ) maka pernikahan itu harus langsung dibatalkan, dan apabila perempuan muslimah tersebut mengetahui hukum pernikahan dengan orang non-muslim ( sedang ia tetap melakukannya ) maka dia harus mendapatkan hukuman ta’zir ( yaitu hukuman dibawah hukuman had )begitu juga dengan para saksi dan wali dalam pernikahan tersebut, jika dari pernikahan tersebut lahir seorang anak, maka anak tersebut menjadi anak ibunya, dan apabila suaminya setelah akad nikah masuk Islam, maka pernikahan itu harus diperbaharui ( yaitu diadakan akad nikah baru ), yang sedemikian itu dilakukan setelah benar-benar yakin bahwa suaminya itu benar-benar masuk Islam bukan sekedar alasan agar dapat menikah dengan seorang muslimah, apabila setelah masuk Islam dia berubah agama lagi ( murtad ) maka dia harus dipenggal lehernya berdasarkan hadits : artinya : barang siapa menukar agamanya maka bunuhlah dia. HR. Ahmad, Bukhari dan Nasa’i. Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdir rahman AlJibrin, Fatawa mar’ah Muslimah, Juz: II Hal.696.