Tanya :

Seorang laki-laki berzina dengan seoran perempuan, bolehkan bagi laki-laki tersebut untuk menikahinya sebelum bertaubat ? dan apa batasan taubat di sini, apakah dilaksanakannya hukuman cambuk terhadapnya atau taubat yang biasa dikenal ? dan apabila yang dimaksud dengan taubat disini adalah dilaksanakannya hukum cambuk, maka kami ini hidup di negara yang tidak melaksanakan hukum Islam, bagaimanakah penyelesaian masalah ini ?

Jawab :

Tidak boleh pria yang berzina itu menikah dengan wanita yang dizinahinya sampai keduanya bertaubat dengan taubat yang benar-benar ( nasuha ) dengan taubat yang biasa dikenal*, dan harus mengetahui akan tidak hamilnya perempuan tersebut sebelum dilaksanakannya akad nikah, jika ternyata perempuan itu sedang hamil dari perzinahan tersebut, maka tidak boleh dilaksanakan akad nikah sampai wanita tersebut melahirkan, karena anak zina tidak dinisbatkan kepada pria yang berzina dengan wanita tersebut, berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam : Artinya : Anak menjadi milik firasy ( ibunya ) dan bagi yang berzina hanya kegagalan. HR.Muttafatwa ‘alaih. Fatwa Syaikh Muhamad bin Shalih al-‘Utsaimin, fatawa Mar’ah Muslimah, juz: II Hal.699. * Taubat yang biasa dikenal adalah taubat yang memenuhi syarat-syaratnya , yaitu orang yang bertaubat tersebut, harus menyesali atas perbuatannya tersebut, bertekad tidak akan mengulangi seperti perbuatan dosa itu, meninggalkan perbuatan tersebut, dan ikhlas karena Allah, ini jika dosa tersebut hanya berkenaan dengan hamba dan Allah Ta’alaa, seperti meninggalkan shalat, dan jika berkenaan dengan hak orang lain, maka disamping syarat-syarat di atas ditambah dengan satu syarat lagi, yaitu harus mengembalikan hak orang tersebut atau memohon dibebaskan dari hak tersebut.( pent. )