Tanya :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: “Seseorang menjanjikan untuk menikahkan putrinya dengan seorang laki-laki tetapi setelah laki-laki tersebut merantau lama wanita tersebut dinikahkan dengan orang lain?”

Jawab :

Seseorang yang mengajukan lamaran terhadap seorang wanita yang juga anak paman sendiri. Setelah meminang laki-laki tersebut pergi merantau lama dan tidak kunjung datang, maka wanita tersebut dinikahkan dengan orang lain. Apabila kondisinya seperti ini seperti yang saudara sebutkan, sebaiknya wanita tersebut tidak dikawinkan terlebih dahulu dengan orang lain hingga laki-laki tersebut diberitahu agar dia memutuskan untuk meneruskan atau menunda pernikahan tersebut dan wali wanita punya alasan dan kepastian. Jika laki-laki tersebut hanya sekedar meminang dan menjanjikan untuk menikah dengan wanita tersebut kemudian pergi merantau lama dan tidak kunjung datang, maka boleh bagi wanita tersebut menikah dengan orang lain dengan syarat tidak ada unsur paksaan. Apabila laki-laki yang pertama tadi sudah memberi mahar, maka mahar tersebut wajib dikembalikan kepadanya.