Pada yang pertama dianjurkan untuk memegang ubun-ubun (atau jambulnya) seraya berkata,

اللّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ خَيْرَهُ وَخَيْرَ مَا جُبِلَ عَلَيْهِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا جُبِلَ عَلَيْهِ.

“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepadaMu kebaikannya dan kebaikan yang diciptakan pada dirinya, dan aku memohon perlindunganMu dari keburukannya dan keburukan yang diciptakan padanya.”

Dan telah lewat dalam Kitab Dzikir-dzikir Nikah, yaitu hadits yang ada di sana, yang semisal dengannya dalam Sunan Abu Dawud dan lainnya. ( Lihat hadits no. 860.)

Dalam membayar hutang, hendaknya dia mengucapkan,

بَارَكَ اللهُ لَكَ فِي أَهْلِكَ وَمَالِكَ، وَجَزَاكَ خَيْرًا.

“Semoga Allah melimpahkan berkah bagimu, pada keluarga dan hartamu, dan memberimu balasan pahala yang baik.” ( Untuk hal ini lihatlah hadits yang telah dikemukakan pada hadits no. 973.)

Sumber : Ensiklopedia Dzikir Dan Do’a, Imam Nawawi, Pustaka Sahifa Jakarta. Disadur oleh Yusuf Al-Lomboky