Tanya :

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: “Apakah boleh seorang laki-laki menikah dengan mahar milik anak atau saudara perempuannya?”

Jawab :

Mahar anak atau saudara perempuan adalah hak murni mereka dan termasuk bagian dari harta pribadi mereka. Apabila mereka memberikan atau menghibahkan mahar tersebut dengan sukarela maka seseorang dibenarkan memiliki mahar tersebut secara syariat. Dan jika mereka tidak menghibahkan dengan sukarela, maka siapapun tidak berhak mengambil harta mahar tersebut hanya saja bapak boleh mengambil harta mahar dengan syarat tidak mengakibatkan madharat bagi wanita yang bersangkuatan atau mengambil untuk diberikan kepada salah seorang anaknya. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Sebaik-baik makanan yang kamu makan adalah dari hasil usaha kamu sendiri dan anak-anakmu adalah termasuk hasil usahamu”.