Tanya :

Syaikh Utsaimin ditanya: “Apakah boleh menunda pembayaran mahar dan apakah mahar tersebut wajib dikeluarkan zakatnya?”

Jawab :

Dibolehkan menunda pembayaran mahar berdasarkan firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu”. (Al-Maidah: 1). Memenuhi pembayaran mahar adalah termasuk bagian dari memenuhi akad, sebab segala jenis yang menjadi persyaratan dalam akad termasuk bagian dari akad tersebut. Pembayaran mahar boleh dicicil bila sudah ada kesepakatan sebelumnya. Dan Suami wajib memenuhinya tatkala saat pem-bayaran telah tiba. Jika pembayaran mahar tersebut kontan, maka harta itu menjadi hak istri walaupun terjadi talak faskh atau kematian. Dan mahar yang ditangguhkan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat kon-disi ekonomi suami baik dan mampu, dan tidak wajib mengeluarkan zakat apabila suami tersebut tergolong miskin. Penundaan pembayaran mahar sangat meringankan beban pernikahan dan membuat proses pernikahan menjadi ringan. Wanita dibolehkan melepaskan hak maharnya kepada calon suami bila tanpa ada unsur paksaan. Akan tetapi bila ada unsur paksaan atau ancaman mau dicerai, maka mahar tersebut tidak bisa lepas dari tangannya karena tidak boleh memaksanya agar menggugurkan mahar.