Apabila Mengerjakan Sesuatu Yang Secara Zahir Bertentangan Dengan yang benar (menurut orang banyak) Padahal Perbuatannya Tersebutlah yang Benar

Ketahuilah bahwasanya bagi orang berilmu, pengajar, hakim, mufti, syaikh, pendidik dan lainnya dari golongan orang-orang yang diikuti dan diambil darinya (suatu ilmu pent.) dianjurkan untuk menjauhi perbuatan-perbuatan, ucapan-ucapan dan tingkah laku yang zahirnya bertentangan dengan kebenaran, walaupun dia benar dalam hal tersebut, karena apabila dia melakukannya, dia akan mengakibatkan timbulnya kebatilan, diantaranya:

Pertama, munculnya prasangka yang keliru dari orang-orang yang memang mengetahui bolehnya hal itu, bahwasanya perbuatan itu zahirnya memang boleh dalam setiap kondisi, dan bahwasanya hal tersebut tetap dapat dilakukan selamanya.

Kedua, orang-orang akan mencela dirinya karena perbuatan tersebut, dan mereka berkeyakinan bahwa dia adalah orang yang tidak baik, bahkan mungkin akan berbicara lancang dengan hal tersebut.

Ketiga, bahwasanya orang-orang akan berburuk sangka terhadapnya, dan dengan demikian dia telah membuat mereka menghindar darinya, lalu mereka pun akan membuat orang-orang lainnya meninggalkannya dan tidak mengambil ilmu darinya. Lebih dari itu (akan menyebabkan) riwayat-riwayatnya menjadi gugur bahkan kesaksiannya juga tidak diterima, fatwanya juga menjadi tidak berlaku untuk diamalkan, dan semuanya itu akan menyebabkan hilangnya ketenangan jiwa terhadap ilmu-ilmu yang disampaikannya. Ini semua adalah kerusakan-kerusakan yang nyata; maka hendaklah orang yang bersangkutan menghindari perbuatan-perbuatan tersebut, sekalipun hanya satu perkara, lalu bagaimana lagi jika banyak perkara?

Jika dia memang membutuhkan untuk itu, dan dalam posisi tersebut dia pun memang berada di pihak yang benar; dia tidak boleh menampakkannya. Bila dia menampakkannya, atau memang tampak, atau dia melihat adanya maslahat dalam menampakkannya; seperti misalnya agar diketahui legalitas dan apa hukum syariat atas perbuatan itu, maka hendaklah dia mengatakan (kepada orang-orang), “Apa yang saya lakukan ini tidak haram,” atau “Saya melakukannya hanya agar kalian mengetahui bahwa ini bukan sesuatu yang haram, apabila dilakukan dengan tata cara seperti apa yang saya lakukan ini, yaitu begini dan begini, dan dalilnya adalah ini dan ini.”

Kami meriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Sahal bin Sa’ad as-Sa’idi rahimahullah dia berkata,

رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم قَامَ عَلَى المِنْبَرِ، فَكَبَّرَ وَكَبَّرَ النَّاسُ وَرَاءَ هُ، فَقَرَأَ وَرَكَعَ وَرَكَعَ النَّاسُ خَلْفَهُ، ثُمَّ رَفَعَ ثُمَّ رَجَعَ الْقَهْقَرَى فَسَجَدَ عَلَى اْلأَرْضِ، ثُمَّ عَادَ إِلَى الْمِنْبَرِ حَتَّى فَرَغَ مِنْ صَلاَتِهِ، ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ فَقَالَ: أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّمَا صَنَعْتُ هذَا لِتَأْتَمُّوْا بِيْ وَلِتَعَلَّمُوْا صَلاَتِيْ.

“Saya melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri di mimbar, kemudian beliau bertakbir dan orang-orang bertakbir di belakangnya, lalu beliau membaca (surat) dan ruku’, maka orang-orang ruku’ di belakangnya, kemudian beliau berdiri dari ruku’, lalu kembali ke belakang, kemudian sujud di atas tanah, lalu kembali ke mimbar hingga selesai dari shalatnya, setelah itu dia menghadap kepada manusia, seraya berkata, ‘Wahai Manusia, sesungguhnya aku melakukan ini adalah agar kalian mengikutiku dan agar kalian mengetahui (tata cara) shalatku’.”

Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Kitab al-Jumu’ah, Bab al-Khutbah ala al-Mimbar, 2/397, no. 917; dan Muslim, Kitab al-Masajid, Bab Jawaz al-Khuthwah wa al-Khutwatain, 1/386, no. 544.

Dan hadits-hadits yang terdapat pada bab ini sangat banyak, seperti hadits,

إِنَّهَا صَفِيَّةُ.

“Dia adalah Shafiyah.”

Al-Bukhari meriwayatkan dalam Kitab al-I’tikaf, Bab Hal Yakhruju al-Mu’takif li Hawaijihi, 4/278, no. 2035; dan Muslim dalam Kitab as-Salam, Bab Ma Yustahabbu Liman Ruiya Khaliyan bi Imra’atin, 4/1712, no. 2175.

عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ حُيَيٍّ قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم مُعْتَكِفًا. فَأَتَيْتُهُ، أَزُوْرُهُ لَيْلاً. فَحَدَّثْتُهُ، ثُمَّ قُمْتُ لأَنْقَلِبَ، فَقَامَ مَعِيَ لِيَقْلِبَنِي، فَمَرَّ رَجُلاَنِ مِنَ اْلأَنْصَارِ فَلَمَّا رَأَيَا النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم أَسْرَعَا فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم عَلَى رِسْلِكُمَا إِنَّهَا صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَيٍّ فَقَالاَ سُبْحَانَ اللهِ يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنَ الْإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ وَإِنِّيْ خَشِيْتُ أَنْ يَقْذِفَ فِي قُلُوْبِكُمَا شَرًّا.

“Dari Shafiyah binti Huyay dia berkata, ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan sedang beri’tikaf, maka saya mengunjunginya pada suatu malam, lalu berbincang, kemudian saya beranjak untuk pulang, maka beliau berdiri bersamaku untuk mengantarku pulang,’ lalu dua laki-laki dari kalangan Anshar melewatinya, maka ketika keduanya melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka mempercepat jalannya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Pelan-pelanlah kalian berdua, karena dia adalah Shafiyah binti Huyay.’ Maka mereka berdua berkata, ‘Mahasuci Allah, wahai Rasulullah’. Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya setan berjalan dalam tubuh manusia pada pembuluh darah, dan saya khawatir dia meletakkan keburukan dalam hati kalian berdua’.”

Dan dalam riwayat al-Bukhari, Kitab al-Asyribah, Bab asy-Syurbu Qa`iman, 10/81, no. 5615 dan 5616. bahwa Ali radiyallahu ‘anhu minum sambil berdiri dan berkata,

رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم فَعَلَ كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ فَعَلْتُ

“Saya melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan perbuatan sebagaimana kalian melihatku mengerjakannya.”

Dan hadits-hadits serta atsar yang semakna yang terdapat dalam ash-Shahih sangat masyhur.

Sumber : Ensiklopedia Dzikir Dan Do’a, Imam Nawawi, Pustaka Sahifa Jakarta. Disadur oleh Yusuf Al-Lomboky