Tanya :

Syaikh Utsaimin ditanya: “Waktu pembayaran mahar, apakah di saat akad nikah ataukah setelah dicampuri?”

Jawab :

Mahar wajib dibayar setelah wanita tersebut mengadakan khalwah, dicampuri, meninggal atau bercumbu. Apabila seorang suami telah melakukan khalwat dengan istrinya, maka wanita telah berhak mendapat mahar secara sempurna meskipun terus dicerai. Apabila telah terjadi akad nikah terus si suami meninggal dunia sebelum menjimainya maka dia (istri) berhak atas mahar yang sempurna, atau jika melakukan akad nikah terus menjimainya maka dia berhak atas mahar yang sempurna, bahkan meski hanya dicumbui saja tetap dia berhak atas mahar yang sempurna. Salah satu dari empat perkara (kematian, khalwat, senggama dan bercumbu) yang me-wajibkan mahar sempurna. Jika seorang suami setelah menikah belum melakukan khalwat dan belum melihatnya juga belum bersenggama dan bercumbu dengan istrinya, apa hak wanita tersebut?. Wanita tersebut harus menjalani iddah, berhak mendapat bagian warisan dan memperoleh mahar mitsil bila sebelumnya tidak disebutkan maharnya. Penjelasan ini mungkin mendapat tanggapan negatif dari sebagian orang dengan mengatakan: “Bagaimana hal ini terjadi padahal laki-laki tersebut belum pernah melihat dan menggauli istrinya. Saya katakan bisa saja hal itu terjadi karena Allah berfirman: “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari”. (Al-Baqarah: 234). Dalam ayat di atas wanita sudah disebut sebagai istri walaupun belum digauli. Kalau begitu jika seorang laki-laki menikah kemudian menjatuhkan talak kepada istrinya sebelum digauli, maka apakah wanita tersebut berhak mendapatkan mahar sempurna?. Jawab: Apabila maharnya telah disebutkan kadarnya, maka wanita berhak mendapatkan separuh dari mahar tersebut dan jika belum ditentukan kadar-nya, maka dia hanya berhak mendapatkan mut’ah tanpa menjalani iddah. Berdasarkan firman Allah Subhaanahu wa Ta’ala : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya”. (Al-Ahzab: 49). Dan berdasarkan firmanNya juga: “Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah.” (Al-Baqarah: 237).