Tanya :

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: “Sebagian orang mengatakan bahwa menikah lebih dari satu tidak dianjurkan kecuali bagi orang yang mengurusi anak yatim karena takut tidak mampu berbuat adil maka jika demikian dia boleh menikah dengan ibu anak yatim atau salah satu dari anak perempuannya. Mereka berdalih dengan firman Allah Subhaanahu wa Ta’ala : “Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perem-puan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat.” (An-Nisa’: 3). Mohon dijelaskan hakekat sebenarnya?

Jawab :

Pendapat tersebut batil, makna ayat yang benar adalah barangsiapa yang mengurusi anak-anak yatim, terus jika dia menikah dengan anak yatim tersebut, dia takut tidak bisa memberi mahar dengan wajar seperti wanita lain maka lebih baik menikah dengan wanita selainnya. Karena selain anak yatim masih banyak wanita yang siap menikah. Ayat tersebut memberi anjuran untuk menikah lebih dari satu baik dua, tiga atau empat, demi untuk lebih menjaga pandangan, kemaluan, kesucian dan mem-perbanyak keturunan serta melindungi kehormatan hidup seorang wanita. Seperdua, sepertiga atau seperempat suami lebih baik bagi wanita daripada tidak mempunyai suami sama sekali, dengan syarat suami mampu bersikap adil, dan barangsiapa yang tidak mampu berbuat adil, maka cukup satu saja dengan ditambah budak yang dimilikinya. Perintah ini dikuatkan dengan keteladanan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam , beliau wafat dengan meninggalkan sembilan orang istri. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.” (Al-Ahzab: 21). Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa untuk umatnya tidak boleh menikah lebih dari empat istri, adapun lebih dari empat orang istri itu merupakan keistimewaan beliau Shallallaahu ‘alaihi wa sallam.