Al-Khathawat (Langkah Nyata Untuk Sebuah Perbuatan)

Adapun tentang Al-Khathawat (langkah nyata untuk sebuah perbuatan), hal ini bisa dicegah dengan komitmen seorang hamba untuk tidak menggerakkan kakinya kecuali untuk perbuatan yang bisa diharapkan mendatangkan pahala-Nya, bila ternyata langkah kakinya itu tidak akan menambah pahala, maka mengurungkan langkah tersebut tentu lebih baik baginya. Dan sebenarnya bisa saja seseorang memperoleh pahala dari setiap perbuatan mubah yang dilakukannya dengan cara meniatkannya untuk Allah Ta’ala, dengan demikian maka seluruh langkahnya akan bernilai ibadah.

Ketergelinciran pada perbuatan salah itu ada dua macam; tergelincir kaki dan tergelincir lidah. Oleh karenanya dua macam ketergelinciran ini digandengkan oleh Allah dalam firmanNya:

“Dan hamba-hamba Ar-Rahman, yaitu mereka yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.” (Al-Furqan: 63).

Di sini Allah menjelaskan bahwa sifat mereka itu adalah istiqamah dalam ucapan-ucapan dan langkah-langkah mereka. Sebagaimana Allah juga menggandengkan antara Al-Lahadzat (pandangan) dan Al-Khatharat (lintasan pikiran) dalam firmanNya:

“Allah mengetahui khianat mata dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (Ghafir: 19).

Semua hal yang kami sebutkan di atas adalah sebagai pendahuluan bagi penjelasan akan diharamkannya zina dan kewajiban menjaga kemaluan, Rasulullah bersabda:
“Yang paling banyak memasukkan orang ke dalam Neraka ialah lidah dan kemaluan.”

Dan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Nabi :
“Tidak dihalalkan darah seorang muslim kecuali dengan tiga hal; Orang yang sudah kawin lalu berzina, jiwa dengan jiwa (qishah karena membunuh orang) dan orang yang meninggalkan agamanya serta meninggalkan jama’ah.”

Dalam hadits ini ada penggandengan antara zina dengan kufur dan membunuh jiwa, persis seperti yang terdapat dalam ayat pada surat Al-Furqan, juga seperti yang ada dalam hadits Ibnu Mas’ud.