Pemikiran dan Keyakinan

8- Al-Mahdi mengaku dirinya adalah ma’shum, terjaga dari dosa dan salah.

9- Melarang pesta pernikahan dan khitan yang berlebihan sehingga harus membelanjakan harta yang banyak.

10- Mempermudah pernikahan dengan meringankan maskawin, mempermudah walimah, melarang joget, nyanyian dan rebana.

11- Melarang menangisi orang mati, mengharamkan menyibukkan diri dengan ruqyah dan tamimah, melarang rokok dengan keras, mengharamkan penanaman tembaku dan memperdagangkannya.

12- Menegakkan hukuman hudud pada para pengikutnya seperti qishash, mengambil seperlima harta rampasan perang membuat mata uang independen dengan namanya di bulan Pebruari 1885 M.

13- Menegakkan tatanan Islam di wilayah yang masuk ke dalam kekuasaannya, menata urusan-urusan keuangan negara dan membentuk lembaga amil zakat.

14- Di bulan Rabiul Awal tahun 1300 HR., al-Mahdi mengumumkan bahwa dakwahnya adalah dakwah internasional, di mana dia mengaku bahwa Rasulullah saw telah memberinya berita gembira bahwa dia akan shalat di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, masjid Kairo, Baitul Maqdis, Bagdhah, Kufah dan lainnya.

Dari al-Mausu’ah al-Muyassarah, isyraf Dr. Mani’ al-Juhani.