Tanya :

Syaikh Abdurrahman As-Sa’dy ditanya: “Apakah wajib menyamakan dan berbuat adil dalam memberi nafkah serta pakaian di antara para istri?”

Jawab :

Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah wajib menyamakan bentuk nafkah dan pakaian di antara para istri, sesuai dengan kemampuannya secara adil sebab jika tidak menyamakan pembagian berarti telah berbuat zhalim. Adapun sikap adil dalam hal kasih sayang dan kecenderungan hati di luar kemampuan manusia.