Tanya :

Syaikh Abdurrahman As-Sa’dy ditanya: “Bagai-mana hukumnya menginap di rumah salah satu dari istrinya yang tidak pada waktu gilirannya?”

Jawab :

Dalam hal ini dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan yang dianggap wajar) oleh daerah setempat, jika mendatangi salah satu istri tidak pada waktu gilirannya, baik waktu siang atau malam, tidak dianggap suatu kezhaliman dan ketidakadilan, maka hal tersebut dibolehkan. Dalam hal ini ‘urf (kebiasaan yang dianggap wajar)sebagai penentu dari masalah-masalah penting yang tidak ada dalilnya seperti yang kita jelaskan saat ini.