Hukum Qurban Untuk Orang Mati

Pada dasarnya, qurban itu diperuntukkan kepada orang yang masih hidup sebagaimana Nabi dan para shahabatnya menyembelih qurban untuk diri mereka sendiri dan keluarga mereka. Hal ini berbeda dengan anggapan orang-orang awam bahwa ia diperuntukkan kepada orang-orang mati.

Sedangkan mengenai qurban terhadap orang-orang yang sudah meninggal dunia, terdapat tiga klasifikasi:

Pertama, Bahwa qurban yang diperuntukkan kepada orang-orang mati itu mengikuti qurban orang-orang yang masih hidup sebagaimana bila ada seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya, di mana di antara mereka itu terdapat keluarganya yang sudah meniggal dunia. Rasulullah sendiri ketika berqurban mengucapkan, “Ya Allah, ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad.’ Dan di antara mereka ada yang mati sebelum itu.

Ke-dua, Berqurban untuk mayyit secara tersendiri sebagai bentuk sedekah, seperti bersedekah dengan qurban untuk seorang Muslim yang meninggal dunia. Para ulama madzhab Hanbali telah menyatakan secara tertulis bahwa pahalanya sampai kepada si mayyit dan berguna baginya, diqiyaskan dengan kebolehan bersedekah untuknya.

Sementara sebagian ulama tidak memandang hal itu (berqurban untuk si mayyit) dibolehkan kecuali bila ia memang berwasiat untuk hal itu.

Akan tetapi adalah keliru apa yang dilakukan oleh kebanyakan orang saat ini yang berqurban untuk orang-orang yang sudah mati sebagai bentuk sedekah atau berdasarkan wasiat mereka namun mereka belum berqurban untuk diri mereka sendiri dan keluarga mereka yang masih hidup. Dengan begitu, mereka seakan telah meninggalkan perintah as-Sunnah agar seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya di mana ini mencakup mereka yang masih hidup atau pun sudah meninggal dunia. Dan, karunia Allah itu amat luas.

Ke-Tiga, Berqurban untuk si mayyit berdasarkan wasiatnya, lalu wasiat itu dijalankan sebagaimana yang diwasiatkn tanpa menambah atau menguranginya sedikitpun.