Tanya :

Syaikh Abdurrahman As Sa’di ditanya: “Ada se-orang laki-laki yang mempunyai dua istri sementara salah satu istrinya diperlakukan oleh ibu mertua secara semena-mena, kemudian suaminya memberi dua alternatif yaitu tetap tinggal bersamanya dengan syarat sabar terhadap perlakuan mertua atau memilih talak, lalu wanita tersebut memilih tinggal bersama suaminya. Apakah hal tersebut dibolehkan?”

Jawab :

Tidak berdosa bagi laki-laki tersebut jika menyuruh istrinya memilih antara tetap tinggal bersamanya atau ditalak. Dan dalam hal ini yang berdosa adalah ibu mertuanya sebab dialah penyebab terjadinya konflik tersebut. Jika memungkinkan, sebaiknya sang suami menasehati ibunya se-cara langsung atau lewat orang lain yang bisa diterima nasehatnya, bahwa perbuatan itu adalah perbuatan dosa dan hendaknya ia takut akan siksaan dunia dan akhirat. Dan apabila sang suami sudah tidak mungkin lagi untuk menasehati ibunya, maka Allah Subhaanahu wa Ta’ala tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.