Tanya :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: “Seorang wanita telah menikah tujuh tahun yang lalu kemudian mengaku bahwa pernikahannya dipaksa?”

Jawab :

Setelah meneliti surat-surat pernikahan yang menunjukkan bahwa pernikahan tersebut atas dasar sukarela dengan bukti telah berjalan selama tujuh atau delapan tahun, ini menunjukkan bahwa pernikahan tersebut sah. Jika diamati dari surat-surat tadi maka wanita tersebut menikah dengan sukarela, dan pengakuan tersebut baru terjadi beberapa tahun setelah hidup lama bersama suaminya. Dan dengan adanya surat-surat bukti di atas menunjukkan bahwa wanita tersebut menikah atas dasar sukarela. Akan tetapi jika tidak mungkin lagi disatukan, maka lebih baik keduanya mengajukan khulu’ dengan syarat atas dasar sukarela dari keduanya. [1]

[1] Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 10/ 70-80.