Kategori Hewan Yang Boleh Disembelihkan

Hewan yang disembelih hanya onta, sapi dan kambing. Selain ketiga macam hewan tersebut, tidak sah dijadikan qurban. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat al-Hajj, ayat 34.

Kategori hewan yang sah dijadikan qurban:

  • kambing berusia setengah tahun (Dla`n)
  • kambing berusia satu tahun (Ma’z)
  • Sapi berusia dua tahun (Baqar)
  • Onta berusia lima tahun (Ibil)

Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita dalam hal ini.