Islam agama pertengahan, memberikan hak kepada pemiliknya secara proporsional tidak berlebih-lebihan dan tidak meremehkan, termasuk dalam perkara kuburan, berlebih-lebihan dalam perkara kuburan menyeret kepada syirik dan penyimpangan dengan menjadikannya sebagai tempat suci yang patut untuk dilaksanakan ibadah di sana, sebaliknya meremehkan kuburan dengan menjadikannya sebagai tempat ngobrol atau buang hajat membawa kepada perendahan terhadap kaum muslimin penghuni kubur.

Dewasa ini masyarakat muslim sedang tertimpa sikap kegandrungan dan kecenderungan kepada kubur, padahal itu tidak sejalan dengan tuntunan Rasulullah saw.

Pertama, Nabi saw telah memperingatkan agar kaum muslimin tidak bersikap berlebih-lebihan terhadap orang-orang shalih, baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal, karena sikap ini menyebabkan penyembahan kepada mereka.

Jauhilah sikap berlebih-lebihan, karena sesungguhnya sikap tersebut telah menghancurkan umat-umat sebelummu.” Diriwayatkan oleh Ahmad, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas.

Tidak hanya kepada orang shalih, kepada Nabi saw sendiri sikap berlebih-lebihan ini tidak patut dilakukan, beliau saw menolak orang-orang yang mengagungkan-agungkannya melebihi batas yang telah Allah gariskan.

Janganlah kamu memujiku secara berlebih-lebihan layaknya orang-orang Nasrani melakukannya kepada putra Maryam. Aku hanyalah seorang hamba, maka ucapkanlah, ‘Hamba Allah dan utusanNya.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari.

Kedua, Rasulullah saw melarang mendirikan bangunan di atas kuburan, termasuk dalam hal ini adalah kijing-kijing dengan marmer atau keramik yang diletakkan di atas kuburan, hal ini termasuk mendirikan bangunan.

Abu al-Hiyaj al-Asadi berkata, “Ali bin Abu Thalib berkata kepadaku, ‘Ketahuilah sesungguhnya aku mengutusmu sebagaimana dulu Nabi saw mengutusku, jangan membiarkan patung-patung kecuali kamu menghancurkannya dan jangan membiarkan kuburan yang ditinggikan kecuali kamu meratakannya.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Jabir bin Abdullah berkata, “Rasulullah saw melarang mengapur kuburan, duduk-duduk di atasnya dan mendirikan bangunan di atasnya.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Ketiga, Nabi saw telah memperingatkan kaum muslimin untuk tidak shalat atau beribadah di kuburan. Aisyah berkata, “Manakala Rasulullah saw hendak wafat, beliau menutupakn kain ke wajahnya, beliau membukanya manakala beliau merasa sesak, dalam kondisi demikian beliau bersabda, ‘Semoga laknat Allah menimpa atas orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah.’ Aisyah berkata, “Rasulullah saw memperingatkan agar perbuatan mereka dijauhi, seandainya bukan karena itu niscaya kuburan beliau ditampakkan, hanya saja dikhawatirkan akan dijadikan sebagai tempat ibadah.” Muttafaq alaihi.

Ketahuilah bahwa sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah, janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah, karena aku benar-benar melarang kalian untuk melakukan hal itu.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah berarti shalat di sana sekalipun tidak dibangun masjid di atasnya, karena setiap tempat yang dipakai untuk shalat maka ia adalah tempat ibadah, dan jika didirikan masjid di atasnya maka hal itu lebih berat penyimpangannya.

Dari Kitab Tauhid 3 karya Dr. Shalih al-Fauzan.