Tanya :

Lajnah Daimah ditanya: “Saya ingin menikah dengan salah seorang wanita dari kerabat saya sesuai dengan ajaran Islam dan wanita tersebut mempunyai saudara laki-laki yang ingin saya jodohkan dengan adik perempuan saya. Apakah hal tersebut dibolehkan? Kedua wanita tersebut menerima mahar dan hak-hak pernikahan secara berbeda-beda tanpa ada unsur paksaan?”

Jawab :

Jika kedua wanita tersebut menikah secara sukarela tanpa ada unsur paksaan dan menerima mahar secara wajar serta tidak membuat kesepakatan atau persyaratan untuk melakukan pernikahan syighar, maka pernikahan tersebut sah sebab tidak ada penghalang secara syar’i.