Tanya :

Apa hukum laknat suami terhadap istrinya dengan sengaja? Apakah istrinya menjadi haram baginya karena laknat tersebut? Atau bahkan termasuk katagori talak? Lalu apa kaffarahnya (tebusannya)?

Jawab :

Laknat seorang suami terhadap istrinya adalah perbuatan mungkar, tidak boleh dilakukan, bahkan termasuk dosa besar, sebagaimana sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam,

لَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ.

“Melaknat seorang Mukmin adalah seperti membunuhnya.”
Dalam hadits lain disebutkan,

سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ.

“Mencela seorang Muslim adalah suatu kefasikan dan membunuh-nya adalah suatu kekufuran.”

Dalam hadits lainnya lagi disebutkan,

لاَ يَكُوْنُ اللَّعَّانُوْنَ شُفَعَاءَ وَلاَ شُهَدَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

“Orang-orang yang suka melaknat itu tidak akan menjadi pemberi syafa’at dan tidak pula menjadi saksi pada hari kiamat.”

Maka yang wajib atasnya adalah bertaubat dari perbuatannya itu dan membebaskan istrinya dari celaan yang telah dilontarkan terhadap-nya. Barangsiapa yang bertaubat dengan sungguh-sungguh, niscaya Allah menerima taubatnya. Sementara istrinya, tetap dalam tanggung jawabnya, ia tidak menjadi haram baginya lantaran laknat tersebut. Lain dari itu, yang wajib atasnya adalah memperlakukannya dengan baik dan senantiasa menjaga lisannya dari setiap perkataan yang dapat menimbulkan kemurkaan Allah Subhannahu wa Ta’ala. Demikian juga sang istri, hendaknya memperlakukan suami dengan baik dan menjaga lisannya dari apa-apa yang dapat menimbulkan kemurkaan Allah dan kemarahan suaminya, kecuali berdasarkan kebenaran. Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman,
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (An-Nisa’: 19).

Dalam ayat lain disebutkan,
“Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan da-ripada istrinya.” (Al-Baqarah: 228).
Hanya Allahlah pemberi petunjuk.
( Fatawa Hai’ati Kibaril Ulama, juz 2 hal. 687-688, Syaikh Ibnu Baz.)