Tanya :

Seorang wanita mengeluhkan keburukan perilaku suaminya.

Jawab :

Jika kenyataan suami anda seperti yang anda sebutkan dalam perta-nyaan, yaitu meninggalkan shalat dan mencela agama, maka ia telah kafir sehingga anda tidak lagi halal baginya dan tidak boleh lagi tinggal serumah dengannya, bahkan anda wajib pergi ke keluarga anda atau ke tempat aman lainnya, berdasarkan firman Allah Ta’ala tentang orang yang seperti itu,
“Maka janganlah kamu kembalikan mereka (para Mukminat) kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka.” (Al-Mumtahanah: 10) dan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam.