Tanya :

Apa hukum syari’at menurut anda tentang suami yang memukul istrinya dan mengambil hartanya dengan paksa serta memperlakukannya dengan perlakukan buruk?

Jawab :

Suami yang memukul istrinya, mengambil hartanya dengan paksa dan memperlakukannya dengan perlakukan yang buruk adalah orang yang berdosa dan maksiat terhadap Allah Subhannahu wa Ta’ala, berdasarkan firman-Nya,
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (An-Nisa’: 19) dan firman-Nya,
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228).

Seorang laki-laki tidak boleh memperlakukan istrinya dengan perilaku buruk seperti itu sementara di sisi lain ia menuntutnya untuk memperlakukan dirinya dengan baik. Sikap ini termasuk perbuatan zhalim yang tercakup dalam firman Allah Ta’ala,

“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (Al-Muthaffifin: 1-3).
Setiap orang yang meminta orang lain untuk memenuhi haknya dengan sempurna, sementara ia sendiri tidak memberikan hak orang lain dengan sempurna, maka orang yang semacam ini termasuk golongan yang disebutkan dalam ayat tadi. Saya nasehatkan kepada orang tersebut dan yang seperti dia, agar bertakwa kepada Allah Subhannahu wa Ta’ala dalam memper-lakukan istri, sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Nabi Shalallaahu alaihi wasalam dalam khutbahnya di Arafah saat Haji Wada’, yang mana saat itu beliau bersabda,

فَاتَّقُوا اللهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانِ اللهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ.

“Bertakwalah kalian kepada Allah dalam memperlakukan wanita, karena sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan jaminan Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.”

Saya katakan kepada orang tersebut dan yang seperti dia, bahwa hidup ini tidak mungkin akan bahagia kecuali jika masing-masing suami istri saling bersikap bijaksana dan baik, barpaling dari keburukan dan menampakkan kebaikan. Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,

لاَ يَفْرُكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ.

“Tidaklah seorang Mukmin menghinakan seorang Mukminah (istrinya) jika ia membenci suatu perilaku darinya ia pasti rela dengan perilaku yang lain darinya.”
( Dari fatwa-fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin, tertera tanda tangannya. )