Pembagian Daging Qurban

Disunnahkan bagi orang yang berqurban memakan dagingnya, menghadiahkannya kepada kerabat-kerabatnya serta menyedekahkannya kepada kaum faqir.

Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam bersabda,
“Makan, beri makan dan simpanlah.”

Para ulama menyatakan bahwa yang afdlal (utama), seorang yang berqurban memakan sepertiganya, lalu menyedekahkan sepertiganya lagi serta menyimpan sepertiga sisanya.

Dalam hal ini, boleh pula membawanya ke tempat lain, termasuk mengekspornya ke negera lain, tidak boleh menjualnya, demikian pula dengan kulitnya. (Tidak boleh memberi sesuatupun dari dagingnya kepada si tukang jagalnya sebagai upah dan dia hanya diberi biaya pemotongannya saja).
[Tetapi boleh memberikan buntut/ekor, kulit, perut, kaki, usus dan perut besar kepada si tukang jagal bukan sebagai upah, hanya sebagai pemberian bila dia termasuk orang faqir yang berhak, tetapi bila ada orang faqir yang lebih berhak, maka sebaiknya diberikan kepada yang lebih berhak itu- Fatawa al-Lajnah ad-Dâ`imah Lil Buhûts al-‘llmiyyah Wal-Iftâ`, lembaga resmi fatwa Kerajaan Arab Saudi, jld.XI, h.432, no.13654]

Kulitnya itu hanya boleh disedekahkan oleh orang yang berqurban atau dimanfa’atkan untuk sesuatu yang bermanfa’at.

Menurut Imam Abu Hanifah, boleh saja menjual kulitnya, menyedekahkan harganya dan membeli kulit itu dimanfa’atkan di rumah.