Tanya :

Apa hukum memukul istri dan apa batasan-batasan syari’at tentang hal ini? Semoga Allah memberikan balasan kebaikan pada anda.

Jawab :

Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman,
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (An-Nisa’: 19).
Dalam ayat lain disebutkan,
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228).

Seorang laki-laki tidak boleh memukul istrinya kecuali dalam batas-batas syari’at yang dibolehkan Allah Subhannahu wa Ta’ala, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya,
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (An-Nisa’: 34).

Kemudian dari itu, seseorang tidak boleh tergesa-gesa bertindak dalam perkara ini, karena memukul istri bisa menimbulkan hubungan yang buruk di antara keduanya, bahkan bisa jadi perpisahan. Ini perkara yang tidak pantas dilakukan oleh orang yang berakal.
( Dari fatwa-fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani. )