Ruqyah adalah bacaan-bacaan atau mantera-mantera yang dibaca kepada seseorang yang terkena musibah seperti kesurupan jin atau disengat hewan berbisa atau lainnya.

Ruqyah terbagi menjadi dua: yang dibolehkan dan yang dilarang. Yang pertama adalah yang terbebas dari unsur syirik dan yang kedua adalah sebaliknya.

Pertama, ruqyah yang terbebas dari syirik adalah ruqyah dengan al-Qur`an atau dengan Asma` dan Sifat Allah atau dengan doa-doa dari Nabi saw saw. Ruqyah model ini diizinkan karena Nabi saw melakukannya dan mengizinkan untuk melakukannya.

Imam Muslim meriwayatkan dari Auf bin Mali berkata, “Kami meruqyah di zaman jahiliyah, lalu kami bertanya kepada Rasulullah saw, ‘Bagaimana pendapat engkau tentang hal itu?’ Rasulullah saw menjawab, ‘Perlihatkan ruqyah kalian kepadaku, tidak mengapa ruqyah selama tidak mengandung syirik.

Imam as-Suyuthi berkata, “Para ulama sepakat dibolehkannya ruqyah bila mencakup tiga syarat: pertama, menggunakan kalamullah atau Asma was ShifatNya. Kedua, dengan bahasa yang dipahami dan tidak mengandung syirik. Ketiga, tidak meyakini bahwa ruqyah menyembuhkan akan tetapi penyembuh adalah Allah.”

Cara ruqyah, ruqyah dibaca kemudian dihembuskan kepada orang yang sakit atau dibacakan di air lalu air tersebut diminum atau dipakai mandi. Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Tsabit bin Qais bahwa Nabi saw mengambil tanah dari Bathan lalu beliau meletakkannya di gelas kemudian Nabi saw menambahkan air padanya dan menyiramkannya kepadanya.

Kedua, ruqyah yang tidak bersih dari syirik.

Yaitu ruqyah yang mengandung permohonan pertolongan kepada jin atau setan atau orang mati, meminta perlindungan kepada mereka, berdoa kepada mereka. Termasuk ruqyah yang berisi doa kepada para malaikat dan para nabi serta orang-orang shalih. Termasuk ruqayah dengan bahasa sim sala bim abra kadabra, bahasa yang tidak dipahami arti dan maksudnya. Ruqayah model begini dilarang karena ia syirik.

Tamimah

Tamimah adalah jimat, sesuatu yang diselipkan di pinggang atau dikalungkan di leher dan diyakini mendatangkan manfaat atau menolak bala`.

Tamimah ada dua, dari al-Qur`an dan dari selain al-Qur`an.

Pertama, tamimah dari al-Qur`an
Yaitu dengan menulis ayat-ayat al-Qur`an lalu dikalungkan di leher dengan berharap kesembuhan dan terhindar dari penyakit.

Ada dua pendapat tentang tamimah al-Qur`an, apakah ia dibolehkan atau tidak?

Pertama, boleh, karena larangan tamimah hanya berlaku untuk tamimah yang menganduk syirik saja, selainnya tidak.

Kedua, tidak boleh karena dalam masalah ini tidak ada pengkhususan, Nabi saw telah menyatakan bahwa tamimah termasuk syirik tanpa membedakan.

Dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya ruqyah, tamimah dan tiwalah adalah syirik.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad.

Pendapat kedua adalah yang benar dengan alasan:

1- Larangan Nabi saw terhadapnya bersifat umum dan tidak ada pengkhususan.
2- Sebagai tindakan preventif karena dikhawatirkan akan merembet kepada tamimah syirik.
3- Menggunakan al-Qur`an sebagai tamimah mengandung perendahan terhadap al-Qur`an karena al-Qur`an bukan diturunkan untuk itu.

Kedua, tamimah selain al-Qur`an

Misalnya dari tulang atau dari benang tertentu atau berupa batu atau keris atau semacamnya. Semua ini syirik karena berharap manfaat dan mudharat dari selain Allah yang tidak mendatangkannya dan tidak bisa menolaknya. Mengandung ketergantungan kepada selain Allah.

Dari Kitab Tauhid karya Dr. Shalih al-Fauzan Juz 3.