Tanya :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: “Seorang wanita pada masa kecilnya telah dihibahkan oleh bapaknya kepada seorang laki-laki, tetapi setelah dewasa dan bapaknya telah wafat ia tidak suka terha-dap laki-laki itu, bagaimana status hal tersebut?”

Jawab :

Jika masalahnya seperti yang telah disebutkan maka hibah yang disebutkan itu tidak bisa disebut pernikahan yang sah dan perempuan tersebut bukan istri yang sah bagi laki-laki tersebut hanya karena penghibahan sebab tidak terpenuhi syarat sahnya pernikahan.(Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 10/78)