Tanya :

Suami saya tidak memberi nafkah kepada saya dan tidak pula kepada anak-anak saya. Kadang kami mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya, Apakah kami berdosa?

Jawab :

Seorang istri boleh mengambil dari harta suaminya tanpa sepenge-tahuannya sebanyak yang dibutuhkannya dan dibutuhkan anak-anaknya dengan cara yang baik, tidak berlebihan dan tidak tabdzir, jika memang sang suami tidak memenuhi kebutuhannya, berdasarkan riwayat yang disebutkan dalam Ash-Shahihain, dari Aisyah Radhiallaahu anha, bahwa Hindun binti ‘Utbah mengadu kepada Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan tidak memberiku (nafkah) yang mencukupiku dan mencukup anakku.” Lalu Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, “Ambillah dari hartanya dengan cara yang baik sebanyak yang bisa mencukupi keperluanmu dan mencukupi anakmu.”
Hanya Allahlah pemberi petunjuk.
( Fatawa Al-Mar’ah, hal. 65-66, Syaikh Ibnu Baz )