Pendahuluan

Segala puji hanya kepunyaan Allah Ta’ala, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan Nabi Muhammad Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, shahabatnya dan orang-orang yang selalu istiqamah mengikuti dan jalan beliau sampai hari kiamat.

Di zaman dimana ilmu syar’i semakin terkikis dan kebodohan semakin menjangkiti mayoritas kalangan kaum muslimin, perkara bid’ah semakin berkembang subur sehingga agama yang lurus dan murni ini kembali menjadi asing sebagaimana yang telah dikhabarkan oleh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits beliau, bahkan dengan sebab ulama yang mengetahui dan memahami as-Sunnah dan menghidupkannya semakin langka, orang yang tidak memiliki kapasitas keilmuan telah berbicara tentang permasalahan agama padahal dia tidak menguasainya.

Dan termasuk permasalahan yang sering menjadi bahan perbincangan oleh sebagian besar kaum muslimin, baik mereka yang telah mengetahui kedudukannya atau tidak adalah permasalahan yang berkaitan dengan Shalat Ghaib bagi Janazah. Adapun yang dimaksudkan dengan Ghaib, adalah seseorang yang jasadnya tidak berada di tempat di mana dia akan dishalatkan, semisal seseorang telah wafat atau meninggal di suatu tempat tertentu, dan penduduk daerah lain ingin menshalatkan terhadapnya sementara pada saat dishalatkan jasadnya tidak ada di depan mereka.

Namun demikian, mayoritas orang yang mengangkat permasalahan ini, mereka hanya berbica berdasarkan hawa nafsu dan perasaan mereka, dan bukan dilandasi dengan dalil syar’i yang bersumber dari Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam. Walaupun terkadang ada di antara mereka yang mencocoki pendapat sebagian ulama sebagaimana yang dia pegang, namun dia tetap keliru dengan cara seperti itu meskipun benar pendapatnya. Karena tidak setiap orang berhak berijtihad dan berfatwa dalam permasalahan syar’iyah tertentu, bahkan dia harus memenuhi syarat dan karakteristik khusus dimana sangat sedikit sekali orang yang memilikinya.

Manakala banyak terjadi kerancuan dalam permasalahan ini, maka muncullah banyak pertanyaan di kalangan para ulama, dan dalil-dalil yang dijadikan sandaran pendapat mereka serta pendapat yang paling kuat dari sekian pendapat yang ada.

Dan karena pentingnya permasalahan ini, maka pada kesempatan ini kami ingin mengangkatnya dalam rubik ini dengan tetap memohon pertolongan dari Allah Ta’ala dan petunjuk-Nya.