Tanya :

Syaikh Abdurrahman Sa’dy ditanya: “Apakah boleh menikahi anak yatim tanpa meminta izin darinya terlebih dahulu?”

Jawab :

Tidak boleh seseorang menikahkan anak yatim melainkan ia harus meminta izin darinya. Tanda persetujuan janda dengan ucapannya setuju dan tanda persetujuan perawan dengan diamnya. Jika ibunya, bibinya atau saudaranya mengatakan bahwa ia mau menikah sementara ia tidak me-ngatakan apa-apa, maka tidak perlu kita mengambil persaksian atas ridhanya kecuali jika dikhwatirkan ada unsur paksaan dari saudara atau walinya, dalam kondisi seperti ini harus ada persaksian atas kerelaannya. (Al-Majmu’atul Kamilah limualafatil Syaikh As-Sa’dy, juz 7/349.)