Tanya :

Syaikh Abdurrahman Sa’dy: “Pada waktu dipinang wanita mengatakan: ‘Jika wali saya setuju, maka saya juga setuju’. Apakah sah pernikahan tersebut?”

Jawab :

Ya, sah jika benar itu diucapkan oleh wanita dan tidak menarik lagi ucapan tersebut, karena yang kita buat bukti adalah ridhanya, terutama jika walinya bukan bapaknya.