Tanya :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: “Telah saya teliti surat anda yang menceritakan tentang banyaknya surat yang masuk ke Mahkamah tentang keluhan beberapa wanita yang ingin menikah tetapi para wali tinggal di luar Saudi, karena mudahnya transportasi Mahkamah menyuruh para wali tersebut datang atau mewakilkan, akan tetapi ka-dang hasilnya terlambat atau wali tersebut tidak ditemukan, maka pernikahan ditunda, tetapi orang-orang yang menganut madzhab Maliki seperti wanita ini menuntut agar menikah dengan wali jauh karena wali dekat tidak ada?”

Jawab :

Pendapat di atas adalah madzhab hambali dan perlu diketahui bahwa apa yang anda lakukan adalah benar (yaitu menunda perkawinan sampai ada wali terdekat atau wakilnya) kecuali jika di antara para wanita khawatir tidak mendapatkan lagi calon yang sebanding atau tidak ada yang memberi nafaqah atau sebab lain maka wanita tersebut boleh menikah dengan wali jauh demi kemaslahatan.