Tanya :

Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya: “Apa hukumnya jika seorang bapak memaksa putranya untuk menikah dengan wanita yang tidak baik dan tidak setuju jika putranya menikah dengan wanita shalihah?”

Jawab :

Tidak boleh orang tua memaksa anaknya untuk menikah dengan wanita yang tidak disenanginya baik kareana faktor agama atau fisik. Berapa banyak laki-laki yang menyesal atas pernikahan yang dipaksakan, jika seorang bapak mengatakan kepada putranya: “Kamu harus menikah dengan wanita pilihan saya karena ia putri pamanmu atau masih ada hu-bungan suku dengan kita”, maka ia tidak diharuskan untuk menerima tawaran tersebut dan bapak tidak berhak memaksakan kehendaknya. Demikian pula jika seorang anak telah mempunyai pilihan wanita yang baik kemudian ayahnya melarang untuk menikah dengan wanita tersebut, maka anak terse-but tidak wajib mentaatinya. Seandainya seorang mempunyai pilihan wanita yang baik lalu ayahnya mengatakan jangan kamu menikah dengannya, maka ia berhak melangsungkan pernikahan tersebut walaupun ayahnya mengha-langinya. Sebab anak tidak wajib mentaati ayahnya dalam perkara yang tidak membahayakan ayahnya sementara bermanfaat buat anaknya. Kalau seandainya kita katakan: “Boleh bagi seorang ayah menghalangi sesuatu yang bermanfaat buat anaknya meskipun ia tidak mendapatkan madharat sedikit pun darinya pasti akan terjadi beberapa kerusakan. Akan tetapi hendaknya seorang anak bersikap bijak dan arif dalam menyampaikan dan menjelaskan masalah ini kepada ayahnya”.