Tanya :

Seorang wanita berkeluarga mengatakan, bahwa apabila suaminya masuk rumah, ia memukul istri dan anaknya. Wanita ini mengharapkan nasehat sehubungan dengan masalah ini dan yang serupa itu.

Jawab :

Laki-laki ini telah bermaksiat terhadap perintah Allah dan menyelisihi syari’at-Nya, karena Allah Subhannahu wa Ta’ala telah memerintahkan para suami untuk memperlakukan istri secara patut, sementara bukanlah suatu kepatutan bila seorang suami masuk rumah dalam keadaan marah, menghardik, membentak dan memukul. Hal semacam ini tidak terjadi kecuali pada orang yang lemah akal dan agamanya. Bila ia menginginkan kehidupan bahagia, maka yang wajib atasnya adalah masuk rumah dengan lapang dada serta memperlakukan istri dan anak-anaknya dengan perlakuan yang baik. Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam , bahwa beliau bersabda,

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِيْ.

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarga-nya dan aku adalah yang paling baik terhadap keluarga di antara kalian.”

( Majmu’ Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, juz 3, hal. 248, Syaikh Ibnu Utsaimin. )