Tanya :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: “Tentang hukum menikah dengan wanita budak yang dimerdekakan oleh pemerintah?”

Jawab :

Yang berhak menikahkan mereka adalah para hakim atau qadhi yang diangkat oleh pemerintah, maka bagi siapa saja di antara mereka yang ingin menikah dibolehkan asalkan telah memenuhi syarat-syaratnya khususnya bagi mereka yang tidak memiliki bapak, anak, saudara atau yang lainnya.