Tanya :

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: “Bagaimana pandangan Syaikh bila ada gaun pengantin yang memanjang ke belakang sekitar tiga meter dan bagaimana pendapat Syaikh tentang harta yang di bayarkan kepada penyanyi pada waktu acara pernikahan?”

Jawab :

Sebaiknya pakian wanita agak dipanjangkan sejengkal hingga tumit dan tidak boleh melebihi satu hasta. Jika panjangnya lebih dari satu hasta, maka hal tersebut termasuk tindakan mungkar dan menyia-nyiakan harta baik bagi pengantin ataupun yang lain dan sebaiknya pakaian tidak perlu diberi bordir atau hiasan yang berbiaya mahal. Sementara biaya tersebut bisa bermanfaat untuk kepentingan umat, baik untuk urusan dunia atau akhirat. Adapun masalah para penyanyi maka tidak boleh mendatang-kan mereka dengan biaya yang mahal dan adapun penyanyi biasa yang menyanyi dengan nyanyian yang wajar untuk memeriahkan acara walimah dan sebagai bukti kegembiraan maka ini boleh-boleh saja. Bersenandung dan menabuh rebana dibolehkan dalam acara walimah bahkan sunnah apabila tidak mendatangkan kejelekan dan hanya khusus di kalangan wanita saja tanpa mikrofon dan tanpa begadang larut malam. Lagu-lagunya antara lain sekitar pujian terhadap pengantin dan keluarganya dan tidak ada seronoh isinya dan hanya di kalangan wanita saja tanpa dihadiri kaum laki-laki seperti yang diadakan di zaman Nabi dan sahabat. Namun apabila berbang-ga-banggaan dalam mendatangkan penyanyi hebat dan tenar, dan dengan memberikan uang yang sangat banyak kepada mereka maka ini adalah ke-mungkaran dan tidak boleh. Dan begitu juga menggunakan pengeras suara maka hal tersebut haram. Karena yang demikian itu hanya menganggu orang dan apalagi membuatnya terlambat dari shalat Subuh, ini kemungkaran lagi.