Al-Ghazali berkata, “Jika dikatakan, ‘Apa faidah doa sementara tidak ada sesuatu pun yang mampu menghalangi qadha` (ketentuan Allah)?'”

Ketahuilah bahwa termasuk dalam kategori qadha` adalah menolak musibah dengan doa. Doa merupakan sebab untuk menolak musibah dan mewujudkan rahmat, sebagaimana tameng yang merupakan sebab untuk menolak senjata pedang, air merupakan sebab keluarnya tumbuhan dari bumi, sebagaimana tameng yang menghalangi panah, maka keduanya saling menghalangi, demikian pula doa dan musibah. Dan bukanlah termasuk syarat mengakui adanya qadha` adalah tidak membawa senjata. Allah telah berfirman,

وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ

“Dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata.” (An-Nisa’: 102).

Maka Allah telah menakdirkan perkara dan menakdirkan sebab-sebabnya.

Ini merupakan ringkasan yang bagus lagi lembut dalam fikih doa untuk mengetahui hakikat kesatuan yang sempurna antara doa dan qadha`. Lihat untuk menambah penjelasan yang rinci, ad-Da` wa ad-Dawa` karya Ibnu al-Qayyim, (cet. Dar. Ibnu Khuzaimah), hal. 60.

Dan di dalamnya terdapat faidah (Yakni dalam doa terdapat faidah) sebagaimana yang telah kami sebutkan, yaitu hadirnya hati dan rasa butuh, dan keduanya merupakan puncak akhir dari penghambaan diri dan ma’rifat kepada (ketinggian Allah).

Wallahu a’lam.

Sumber : Ensiklopedia Dzikir Dan Do’a, Imam Nawawi, Pustaka Sahifa Jakarta.