Tanya :

Seorang tentara ditugaskan untuk menjaga keamanan suatu tempat, saat tiba waktu shalat Ashar ia tidak melaksanakannya, dan baru shalat setelah shalat Maghrib, hal itu dikarenakan tidak ada yang menggantikan posisinya dalam melaksanakan tugas ini. Apakah ia berdosa karena menangguhkannya? Apa pula yang seharusnya dilakukan oleh orang yang menghadapi situasi semacam itu?

Jawab :

Seorang piket penjaga atau lainnya tidak boleh menangguhkan shalat hingga keluar dari waktunya, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban atas orang-orang yang beriman yang telah ditentukan waktunya.” (An-Nisa’: 103).
Juga berdasarkan dalil-dalil lain di dalam Al-Kitab dan As-Sunnah. Maka ia harus mengerjakan shalat pada waktunya di samping tetap menjalankan tugas penjagaan, sebagaimana dahulu kaum Muslimin melaksanakannya bersama Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, yaitu dalam shalat khauf, di mana mereka mengerjakan shalat dengan tetap siaga menghadapi musuh. Wallahu waliyut taufiq.
( Majalah ad-Da’wah, edisi 1015, Syaikh Ibnu Baz. )